Menurut Meutya, kerja sama antara Komdigi dan OJK adalah bentuk nyata pemutusan rantai transaksi antara masyarakat dan pengelola situs judi daring.
Meutya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Komdigi menyediakan kanal digital seperti aduankonten.id untuk pelaporan konten dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi daring.
Selama satu tahun terakhir, Komdigi juga berhasil menurunkan 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
“Sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September kemarin, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian,” jelas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.
Alexander menegaskan, judi daring masih menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku maupun penyedia layanan ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












