Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tegas Lindungi Pekerja dengan Bantuan Subsidi Upah

BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP setempat, serta bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan PKH.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bapak Presiden telah memutuskan lima langkah stimulus, termasuk bantuan subsidi upah, yang menjadi bagian penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Penyaluran BSU juga mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pasangan Asal Pontianak, Jajago Keliling Indonesia, Beli Toyota Hilux Rangga untuk Petualangan Camper Van

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang telah melalui proses verifikasi berlapis.

“Dengan DTSEN, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menghindari kesalahan penerima. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas stimulus ekonomi,” ujar Amalia.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung