BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP setempat, serta bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan PKH.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Bapak Presiden telah memutuskan lima langkah stimulus, termasuk bantuan subsidi upah, yang menjadi bagian penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Penyaluran BSU juga mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang telah melalui proses verifikasi berlapis.
“Dengan DTSEN, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menghindari kesalahan penerima. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas stimulus ekonomi,” ujar Amalia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












