Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Umum IKA FH Undip, Asep Ridwan, yang menilai perlunya pembaruan substansial, termasuk adopsi putusan Mahkamah Konstitusi dan reformasi mekanisme praperadilan.
“Praperadilan seharusnya bisa menjadi alat uji layak tidaknya sebuah perkara diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Asep menekankan pentingnya melibatkan berbagai kalangan dalam pembahasan agar KUHAP baru menjawab visi KUHP Nasional dan mampu menghadirkan sistem hukum yang melindungi HAM serta memberikan kepastian hukum.
Pemerintah pun menyambut baik aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif. Presiden Prabowo melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto telah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan semata-mata langkah teknokratis, melainkan kebijakan strategis dalam menjawab kebutuhan hukum rakyat.
“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bambang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












