Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Terus Gencarkan Edukasi Kepabeanan bagi Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu, Bea Cukai Jember menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dalam menggelar sosialisasi serupa bagi puluhan calon PMI.

Materi yang diberikan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 141 Tahun 2023.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan aturan tersebut, PMI yang terdaftar di BP2MI berhak atas pembebasan bea masuk untuk maksimal dua unit handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dalam satu tahun—khusus untuk barang bawaan saat tiba di Indonesia.

Baca Juga :  Pastikan Warga Tertolong, Prabowo Pantau Penanganan Banjir di Tapteng

Upaya edukasi ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam meningkatkan kualitas pelindungan PMI.

Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menegaskan pentingnya edukasi dan literasi keuangan agar PMI dapat lebih siap secara ekonomi dan hukum saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.

Baca Juga :  Era Baru Hubungan Indonesia–Brasil: Prabowo dan Lula Teken 8 Kesepakatan Strategis di Istana Negara

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal saat bekerja ke luar negeri.

“Kasus deportasi karena bekerja secara ilegal menjadi tantangan besar. Pemerintah desa harus berperan sebagai filter pertama dalam pencegahan,” tegas Christina.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung