Jika hingga batas waktu yang ditentukan kendaraan tidak juga diperiksa, Pemkab Malaka akan mengambil tindakan tegas kepada pengguna maupun pimpinan perangkat daerah terkait.
Perpanjangan apel kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Malaka untuk menertibkan aset daerah dan memastikan seluruh kendaraan dinas berfungsi optimal dalam menunjang kinerja aparatur pemerintahan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












