Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Pemkab Malaka Resmi Tetapkan Penggunaan Batik KORPRI Sesuai SE Kepala BKN Tahun 2026

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Pemkab Malaka Resmi Tetapkan Penggunaan Batik KORPRI Sesuai SE Kepala BKN Tahun 2026/ dok, YAN KLAU/ TIMORMEDIA

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait ketentuan penggunaan seragam Batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur waktu dan momen penggunaan seragam Batik KORPRI sebagai identitas resmi ASN.

Dalam pemberitahuan yang disampaikan BKPSDM Malaka, Batik KORPRI wajib digunakan pada beberapa kesempatan tertentu, yakni:

1. Setiap hari Kamis

2. Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI

3. Upacara Hari Besar Nasional

Baca Juga :  Pemkab Malaka Luncurkan "Ami Hato'o", Inovasi Digital untuk Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat

4. Pelantikan Pegawai ASN, baik Pejabat Manajerial maupun Fungsional

5. Rapat atau pertemuan resmi KORPRI

6. Tanggal 17 setiap bulan

BKPSDM Kabupaten Malaka menegaskan bahwa penggunaan Batik KORPRI bukan hanya sebagai aturan berpakaian, tetapi juga sebagai bentuk penguatan identitas, solidaritas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung