TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 115 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Himbauan ini juga menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat bernomor Diskominfo.300/36/V/2025, Pemkab Malaka meminta kerja sama masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Iklan Rokok di Wilayah Umum Dilarang, Akan Dibongkar
Pemkab Malaka menghimbau agar seluruh media promosi rokok, seperti spanduk, baliho, billboard, dan bentuk lainnya yang berada di area pertokoan, kios, maupun sepanjang jalan umum segera dibongkar secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka.
Larangan Merokok di Area Publik dan Sekolah
Dalam himbauan tersebut, masyarakat, termasuk pelajar dari tingkat SD/MI, SMP/SLTP, hingga SMA/SMK, dilarang merokok di kawasan tertentu yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok Kawasan tersebut meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Sekolah dan tempat belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Area umum lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
Penjualan Rokok kepada Anak Sekolah Dibatasi
Pemerintah juga mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak usia sekolah. Langkah ini bertujuan menekan angka perokok pemula dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat.
Pemerintah Ajak Masyarakat Dukung Program KTR
Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Gregorius Fatin, SH, mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan sehat dan mendukung pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












