Mereka awalnya berencana untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Namun, dalam surat yang diperoleh media, Pemprov NTT menyarankan agar masyarakat tidak perlu ke Jakarta. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan langsung menindaklanjuti aspirasi itu ke Kemendagri.
“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Amanatun,” tulis isi surat tersebut.
Langkah Strategis Pemprov NTT untuk Pemerataan Pembangunan
Pemekaran wilayah melalui pembentukan DOB dinilai penting untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas akses anggaran pembangunan.
Dengan menjadi daerah otonomi baru, wilayah-wilayah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat kemajuan daerah tertinggal dan perbatasan di NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












