Johanes menyebut, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dengan Kejaksaan Negeri Belu yang ditandatangani oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Lodewyk Haba, menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti arahan tersebut dan terus mendorong percepatan pekerjaan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan kontraktor agar proyek SPAM ini bisa diselesaikan sesuai target waktu dan spesifikasi yang ditetapkan,” kata Lorens.
Pendampingan lintas sektor ini diharapkan mampu memastikan Proyek SPAM Malaka selesai tepat waktu, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












