TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah memastikan mereka akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial, tidak hanya bagi pekerja formal tetapi juga pekerja lepas dan mitra ojol.
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, akan didorong juga untuk pekerja lepas atau mitra, dalam hal ini ojol,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Airlangga menambahkan, skema iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol akan ditanggung bersama.
Pemerintah siap menanggung 50% iuran, sementara sisanya dibayar pengemudi.
“Teknisnya sedang kita siapkan,” ujarnya.
12 Program Baru untuk Dorong Ekonomi
Selain perlindungan sosial bagi ojol, pemerintah juga tengah menyiapkan 12 program baru (8+4) yang akan dibahas dalam rapat kabinet, Senin (15/9/2025).
Beberapa Program tersebut antara lain:
- Penerimaan magang untuk fresh graduate dengan pemberian pendapatan.
- Perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dari sektor industri padat karya ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah sudah berjalan di industri padat karya dan akan didorong ke sektor lain, termasuk Horeka,” jelas Airlangga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
