Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa aset tambang senilai Rp7 triliun tersebut berhasil diamankan melalui kerja sama lintas lembaga antara Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat penegak hukum lainnya.
Ia menegaskan, proses hukum ditempuh dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk memastikan seluruh hasil penindakan kembali menjadi milik negara.
“Penyerahan aset ini adalah bukti bahwa hukum bekerja. Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Apresiasi datang dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Jamaludin Malik, yang menilai keberhasilan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola sektor pertambangan nasional.
Ia menyebut bahwa nilai Rp7 triliun bukan sekadar angka, melainkan cerminan kesungguhan pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pengelolaan sumber daya alam.
“Upaya ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir dan bekerja. Penyerahan aset ini tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus diikuti dengan reformasi sistem perizinan dan pengawasan tambang secara menyeluruh,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
