NTT disebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia.
Dalam lima tahun terakhir, tercatat 45 konflik agraria dengan luas lahan terdampak mencapai 53.848 hektare serta melibatkan lebih dari 19 ribu keluarga.
Beberapa kasus menonjol yang terjadi di NTT antara lain:
- Kasus Pulau Kera,
- Penggusuran warga Nangahale oleh PT Krisrama,
Dampak pembangunan Bendungan Temef sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Alih-alih melindungi rakyat, Gemara menuding negara justru kerap mengerahkan aparat untuk menekan perlawanan warga.
Gemara menilai terdapat tujuh masalah struktural yang memperburuk krisis agraria, salah satunya ketimpangan penguasaan tanah.
Saat ini, 1% kelompok elit menguasai 58% kekayaan agraria nasional, sementara jutaan petani kehilangan tanah dan sumber nafkah.
Dalam aksinya, Gemara mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:
- Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden,
- Mengganti UU Cipta Kerja dengan regulasi yang lebih pro-rakyat,
- Mengakui dan melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang telah mereka kelola,
- Menghentikan perampasan tanah dan melakukan redistribusi tanah eks-HGU,Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,
- Menyelesaikan konflik agraria di NTT secara adil.
Menurut Gemara, Hari Tani Nasional harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh ditegakkan di atas penderitaan petani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












