TIMORMEDIA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, khususnya menteri dan kepala lembaga, wajib memahami dan menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai, pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1).
Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur secara tegas pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
Prabowo mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“UUD 45 Pasal 33 jelas, tidak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa menggantikan saudara-saudara,” tegas Prabowo di hadapan jajaran pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












