Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Pidato Panas Presiden Prabowo: Pejabat Harus Paham Pasal 33 UUD 1945 Tak Bela Rakyat, Mundur!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Pidato Panas Presiden Prabowo: Pejabat Harus Paham Pasal 33 UUD 1945 Tak Bela Rakyat, Mundur!/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, khususnya menteri dan kepala lembaga, wajib memahami dan menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1).

Dalam pidatonya, Prabowo mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur secara tegas pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

Prabowo mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Tak Hanya Soal Ekonomi, Ini yang Dibahas Prabowo dan PM Selandia Baru di APEC 2025

“UUD 45 Pasal 33 jelas, tidak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa menggantikan saudara-saudara,” tegas Prabowo di hadapan jajaran pemerintah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung