Para kader kesehatan juga diwajibkan memenuhi 25 kompetensi dasar sebagai syarat pelaksanaan SPM.
Sementara itu, kriteria kader pendidikan dan kader sosial akan ditentukan oleh dinas teknis masing-masing, termasuk mekanisme pelatihan hingga pembahasan insentif.
“Kesehatan tentu dinas kesehatan yang mengampu. Mereka menentukan parameter kader, termasuk 25 kompetensi dasar. Kader pendidikan apa kriterianya, kader sosial apa kriterianya, semua ditentukan oleh dinas terkait, termasuk pola pelatihan dan insentif,” jelasnya.
Ny. Mindriyati meminta masyarakat dan kader Posyandu di desa-desa untuk tidak menganggap penambahan layanan sebagai sebuah beban.
Menurutnya, implementasi SPM dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang mampu dilakukan di tingkat desa.
Ia berharap program ini menjadi momentum memperkuat layanan dasar bagi ibu, anak, dan keluarga, sekaligus meningkatkan kualitas Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












