Ia juga menginstruksikan agar seluruh petugas irigasi D.I Malaka melakukan pembersihan saluran secara rutin terutama setiap hari Jumat.
Lebih lanjut, Plh Kadis PUPR Malaka meminta agar setiap kepala desa di wilayah irigasi D.I Malaka melaporkan kinerja dan kehadiran petugas air di masing-masing unit kerja.
Laporan tersebut diwajibkan masuk sebelum tanggal 5 setiap bulan sebagai bentuk kontrol dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah petugas pintu air dan pengurus irigasi di D.I Malaka mencapai 130 orang yang tersebar di berbagai titik saluran irigasi di Kabupaten Malaka.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak saluran irigasi yang dipenuhi lumpur dan sedimen, menghambat aliran air ke lahan pertanian masyarakat.
Langkah evaluasi dari Dinas PUPR Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja para petugas irigasi.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












