Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Polres Malaka Bertindak Profesional, Tidak Ditahannya Ketua DPRD Sesuai KUHAP

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Polres Malaka Bertindak Profesional, Tidak Ditahannya Ketua DPRD Sesuai KUHAP. Oleh Alfonsius Yanorius Molo, SH

Keduanya didasarkan pada keyakinan profesional yang bersifat abstrak dan tidak mudah diganggu gugat.

Oleh karena itu, publik perlu memahami bahwa tidak ditahannya Ketua DPRD Malaka bukan berarti penyidik tidak bekerja profesional, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tetap berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Kesimpulan: Tindakan Polres Malaka Sesuai Hukum

Dengan demikian, keputusan Polres Malaka untuk tidak menahan tersangka Adrianus Bria Seran sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Salurkan 5 Sapi Kurban, Wabup HMS: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan Umat

Penahanan adalah tindakan opsional (bukan keharusan) yang dilakukan hanya jika terdapat kekhawatiran tertentu terhadap tersangka.

Penyidik Polres Malaka patut diapresiasi karena telah bersikap profesional, proporsional, dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Malaka.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung