Keduanya didasarkan pada keyakinan profesional yang bersifat abstrak dan tidak mudah diganggu gugat.
Oleh karena itu, publik perlu memahami bahwa tidak ditahannya Ketua DPRD Malaka bukan berarti penyidik tidak bekerja profesional, melainkan bagian dari penegakan hukum yang tetap berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Kesimpulan: Tindakan Polres Malaka Sesuai Hukum
Dengan demikian, keputusan Polres Malaka untuk tidak menahan tersangka Adrianus Bria Seran sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Penahanan adalah tindakan opsional (bukan keharusan) yang dilakukan hanya jika terdapat kekhawatiran tertentu terhadap tersangka.
Penyidik Polres Malaka patut diapresiasi karena telah bersikap profesional, proporsional, dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












