Opini  

Polres Malaka Bertindak Profesional, Tidak Ditahannya Ketua DPRD Sesuai KUHAP

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Polres Malaka Bertindak Profesional, Tidak Ditahannya Ketua DPRD Sesuai KUHAP. Oleh Alfonsius Yanorius Molo, SH

TIMORMEDIA.COM – Publik Kabupaten Malaka tengah dihebohkan dengan penetapan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Namun yang menjadi sorotan adalah keputusan penyidik Polres Malaka yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka setelah status hukumnya diumumkan.

Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari keluarga korban dan menimbulkan berbagai asumsi publik tentang kinerja penyidik Polres Malaka.

Namun, jika ditinjau dari aspek hukum, keputusan Polres Malaka justru sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polres Malaka Sudah Profesional

Langkah Polres Malaka menetapkan Adrianus Bria Seran sebagai tersangka merupakan bentuk profesionalitas penyidik. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lalu muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Mengapa Ketua DPRD Malaka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka?”

Jawabannya sederhana, penahanan bukanlah kewajiban, tetapi merupakan kewenangan subyektif penyidik.

Kewenangan Prerogatif Penyidik

Baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewenangan prerogatif (diskresi) untuk menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version