3. Bantuan Pangan – Distribusi 10 kg beras per keluarga selama dua bulan, bisa diperpanjang pada Desember 2025.
4. Subsidi Iuran JKK dan JKM 50% – Bagi pekerja bukan penerima upah seperti ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan pekerja logistik selama enam bulan.
5. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan – Relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PP maksimal BI Rate +3%.
6. Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) – Melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR dengan upah harian periode September–Desember 2025.
7. Percepatan Deregulasi – Implementasi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
8. Program Perkotaan – Perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform digital untuk mendukung UMKM dan gig economy.
Empat Program Dilanjutkan pada 2026
Pemerintah juga menyiapkan empat program yang berlanjut pada 2026:
- Perpanjangan dan penyesuaian PPh Final 0,5% untuk UMKM.
- Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata
- Industri padat karya.
- Diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Lima Program Penyerapan Tenaga Kerja
Selain itu, lima program penyerapan tenaga kerja strategis akan dijalankan, antara lain:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












