TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, Komit Berantas Tambang Ilegal dan Penyelundupan Sumber Daya Alam
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turun langsung ke Provinsi Bangka Belitung untuk meninjau dan menyerahkan enam smelter timah ilegal hasil sitaan Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025).
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan memberantas tambang ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan hukum dan tidak perlu takut pada siapa pun,” tegas Presiden Prabowo di lokasi kegiatan.
Presiden menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal yang tidak terkendali telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












