Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan UU Karantina, serta UU Cipta Kerja.
Kasus-kasus ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus menjalankan arahan Presiden untuk melindungi kekayaan bangsa dari praktik ilegal yang merugikan negara dan generasi mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
