“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegas Prabowo.
Menurutnya, setiap wakil rakyat harus lebih peka terhadap suara masyarakat dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
Prabowo Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Dijamin
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sesuai UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta United Nations International Covenant on Civil and Political Rights.
Namun, ia menegaskan penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan masyarakat.
“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” kata Prabowo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












