Laurens menegaskan, lahan yang telah diolah pemerintah pada tahun sebelumnya namun tidak dimanfaatkan kembali pada tahun 2026 akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerima bantuan.
“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Bupati SBS dan Bapak HMS. Untuk tahun ini diblacklist sementara atau dihentikan pengolahannya karena sudah diolah tetapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Tidak hanya pengolahan lahan, masyarakat yang masuk dalam daftar blacklist juga tidak akan mendapatkan bantuan lain dari Dinas Pertanian, seperti bibit dan pupuk.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan lahan pertanian secara optimal, sekaligus memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian demi kesejahteraan masyarakat melalui program prioritas Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) di bidang pertanian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
