Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Rekening Dibekukan, Aset Disita: Kejati NTT Perluas Penyelidikan Korupsi RS Pratama Wewiku-Malaka

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Aset Disita, Rekening Dibekukan, Kapan Kejati NTT Tetapkan Tersangka Kasus RS Wewiku-Malaka?/ istimewa

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan sejumlah aset tanah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, penyidik membekukan lima rekening perusahaan PT. Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI. Rekening pribadi milik Daniel Soeprianto, Harno Salim Rimba, Widijanto Gitoatmodjo, serta Direktur Pemasaran Teguh Widarto juga diblokir.

Di Malaka, penyidik menggeledah kantor Dinas Kesehatan serta rumah Yovita Bete Roman dan Sri Charo Ulina.

Dari lokasi ini, turut disita dokumen perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga DIPA.

Baca Juga :  Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus RS Pratama Wewiku

Kejati NTT menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami berkomitmen untuk merampungkan perkara ini demi kepastian hukum,” tandas Mourest.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung