Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan sejumlah aset tanah di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, penyidik membekukan lima rekening perusahaan PT. Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI. Rekening pribadi milik Daniel Soeprianto, Harno Salim Rimba, Widijanto Gitoatmodjo, serta Direktur Pemasaran Teguh Widarto juga diblokir.
Di Malaka, penyidik menggeledah kantor Dinas Kesehatan serta rumah Yovita Bete Roman dan Sri Charo Ulina.
Dari lokasi ini, turut disita dokumen perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga DIPA.
Kejati NTT menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami berkomitmen untuk merampungkan perkara ini demi kepastian hukum,” tandas Mourest.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












