TIMORMEDIA.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memblokir sejumlah rekening pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat kasus korupsi dana rumah Sakit Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di Jakarta dan Malaka.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan pemblokiran rekening milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta para petinggi PT. Multi Medika Raya.
“Kami berharap para pihak bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan lancar dan cepat,” ujarnya, Minggu (22/9/2025).
Di Jakarta, penyidik menggeledah kantor PT. Multi Medika Raya di Kebon Jeruk Raya, Citypark Business District, dan Rukan Puri Mansion.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Komisaris Utama Daniel Soeprianto, Komisaris Harno Salim Rimba, serta Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.