Nasional  
Topik : 

Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret mengatasi persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang pasti.

Dengan sistem paruh waktu, tenaga honorer kini bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban anggaran yang lebih ringan bagi instansi.

PPPK Paruh Waktu: Kerja 4 Jam, Hak ASN Tetap Didapat

Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam setiap hari.

Meski jam kerjanya singkat, para PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak-hak dasar ASN lainnya.

Kebijakan ini dinilai sangat relevan, terutama bagi instansi pemerintah yang kekurangan pegawai namun memiliki keterbatasan anggaran.

Tidak Otomatis, Ini Honorer yang Diprioritaskan

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di antaranya:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos
  • Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (misalnya pendidikan, kesehatan, atau teknis administrasi)
  • Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah

Langkah ini diambil agar pengangkatan dilakukan secara objektif, adil, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan instansi.

Tanpa Tes Ulang, Cukup Verifikasi Dokumen

Berbeda dari proses seleksi CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan dalam skema ini tidak memerlukan tes ulang. Tenaga honorer hanya perlu memastikan telah terdaftar dalam pendataan resmi BKN.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version