2. Usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran.
3. Pendidikan minimal D4/S1/S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
4. Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari instansi mana pun.
5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba (dibuktikan surat keterangan RS tipe C atau lebih tinggi).
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
7. Tidak sedang hamil (untuk pelamar perempuan).
8. Bila sudah menikah, wajib melampirkan surat izin pasangan.
9. Tidak sedang terikat kontrak kerja lain dan bersedia mengundurkan diri jika diterima.
Tahapan Seleksi PPPK BGN 2025
Proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan melalui lima tahapan utama:
1. Pendaftaran Online melalui situs resmi https://spp-indonesia.com.
2. Seleksi Administrasi berdasarkan dokumen yang diunggah.
3. Tes Tertulis dengan materi terkait gizi, keamanan pangan, dan manajemen dapur.
4. Wawancara dan Tes Kesehatan untuk menilai karakter dan kesiapan fisik.
5. Pelatihan Intensif, meliputi teknik pengolahan makanan bergizi, pengelolaan dapur umum, dan distribusi makanan massal.
Cara Daftar dan Tips Penting
- Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui situs resmi: https://spp-indonesia.com.
- Waspadai penipuan: Pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi ini 100% gratis dan bebas calo.
- Siapkan dokumen administrasi sejak awal, dan periksa email serta akun secara berkala.
- Ikuti kanal resmi BGN dan SPPI untuk mendapatkan informasi terbaru.
Alasan Anda Harus Mendaftar
- Peluang kerja berdampak sosial besar: Berkontribusi langsung pada peningkatan gizi anak bangsa.
- Penempatan lokal: Tidak perlu meninggalkan keluarga atau kampung halaman.
- Pengalaman kerja nyata: Dilengkapi pelatihan profesional dari program nasional.
Segera Daftar Sekarang!
Jangan lewatkan kesempatan emas menjadi bagian dari transformasi gizi nasional. Daftar melalui situs resmi: https://spp-indonesia.com.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












