Dalam ketentuan pengelolaan parkir yang disampaikan, anggota TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Malaka yang berkantor di kantor Bupati tidak dikenakan biaya parkir.
Sementara itu, tenaga kesehatan RSUPP Betun akan diberikan kartu pengenal sebagai identitas untuk mendukung pengaturan kendaraan di lingkungan rumah sakit.
Adapun tarif parkir kendaraan yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) adalah sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua: Rp2.000.
- Kendaraan roda empat atau minibus: Rp4.000.
- Kendaraan roda enam: Rp6.000.
Penerapan tarif tersebut menjadi bagian dari ketentuan pengelolaan parkir yang disampaikan dalam kerja sama tersebut.
Melalui kerja sama pengelolaan parkir bersama pihak ketiga, manajemen RSUPP Betun berharap tercipta lingkungan rumah sakit yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.
Upaya ini sekaligus mempertegas komitmen Direktur RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, bersama jajaran manajemen untuk terus melakukan pembenahan demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Malaka dan wilayah perbatasan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












