Danpos Fatuha kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Satuan Setingkat Kompi (Dan SSK) III, Lettu Inf Joni Rianando.
Atas arahan Dan SSK III, Danpos berkoordinasi dengan Polsek Kobalima untuk proses hukum lebih lanjut. Korban dan saksi-saksi telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan visum et repertum.
Sementara itu, pelaku dugaan pemerkosaan dan kekerasan masih dalam pengejaran, setelah melarikan diri saat dilakukan penyisiran oleh personel Pos Fatuha bersama masyarakat.
Satgas Yonif 741/GN menegaskan komitmennya untuk terus membantu masyarakat di wilayah perbatasan, termasuk dalam penanganan kasus-kasus darurat yang mengancam keselamatan warga.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
