TIMORMEDIA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka resmi menggelar Operasi Patuh Turangga 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa ada delapan sasaran pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan menghindari pelanggaran berikut:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melakukan pelanggaran melawan arus
8. Melebihi batas kecepatan maksimal
Operasi ini juga merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
