Informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan arahan Bupati dan Wakil Bupati Malaka.
Menurut Lorens Haba, Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS menegaskan bahwa meskipun jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi NTT, yang setiap hari memanfaatkannya adalah masyarakat Kabupaten Malaka. Oleh karena itu, apabila ditemukan kerusakan yang sudah membahayakan keselamatan, pemerintah daerah harus hadir memberikan penanganan sementara.
“Arahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati jelas. Walaupun ini jalan provinsi, yang menggunakan jalan ini adalah masyarakat Malaka. Kalau kondisinya sudah rusak parah dan membahayakan, maka harus segera dilakukan penanganan agar masyarakat dapat melintas dengan aman,” ungkap Lorens Haba.
Ia menambahkan, pekerjaan yang dilakukan bersifat darurat untuk mengurangi risiko kecelakaan sambil menunggu penanganan permanen dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Malaka tidak bermaksud mengambil alih kewenangan, tetapi berupaya memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












