Ferdinand menegaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dipercaya menjadi pelatih maupun ofisial tidak serta-merta meninggalkan tugas kedinasannya. Seluruhnya diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi masing-masing sebelum menjalankan tugas tersebut.
“Kepada semua yang diberikan kepercayaan sebagai pelatih dan official karena keahliannya diberikan izin secara tertulis oleh pimpinannya, termasuk dr. Dion Bria Seran, Sp.OG,” tegasnya.
Pernyataan Sekda Malaka itu memperkuat penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan manajemen RSUPP Betun. Direktur RSUPP Betun memastikan dr. Dion menjalankan tugas sebagai ofisial PS Malaka melalui mekanisme cuti resmi sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selama dr. Dion menjalani cuti, pelayanan dokter spesialis kandungan di RSUPP Betun tetap berjalan normal karena telah diatur melalui sistem pelayanan rumah sakit.
Dengan adanya penegasan dari Sekda Malaka, polemik mengenai status keikutsertaan dr. Dion Bria Seran bersama PS Malaka mendapat kepastian bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












