TIMORMEDIA.COM – Di bawah kepemimpinan dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Acara ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung RI atas kerja keras dan komitmen mereka dalam mengembalikan kerugian negara dalam kasus besar tersebut.
“Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas nasional dan menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan, dana hasil pengembalian tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, seperti renovasi sekolah, pembangunan kampung nelayan, serta peningkatan fasilitas publik di berbagai daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
