Ia menambahkan, pengukuran kapal juga penting untuk menentukan dimensi dan karakteristik fisik kapal yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen seperti sertifikat dan Pas Kecil (buku kapal), serta untuk memastikan kelayakan operasional kapal di laut.
Sementara itu, Diani S. Liufeto mengingatkan para pemilik kapal agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk mendapatkan dokumen resmi.
Dokumen tersebut, menurutnya, juga harus diketahui dan diverifikasi oleh pemerintah desa setempat.
“Pemilik kapal wajib memiliki dokumen yang sah untuk keperluan sertifikasi dan buku kapal. Ini penting untuk menjamin keselamatan dan legalitas saat berlayar,” jelas Diani.
Penjabat Kepala Desa Umatoos, Herminus Klau, yang hadir bersama perangkat desa, menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia menilai bahwa pengukuran kapal sangat penting untuk memperoleh data valid jumlah kapal nelayan yang layak beroperasi.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Data kapal yang akurat akan memudahkan koordinasi dan pemberdayaan nelayan,” tegas Herminus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












