“Kepala desa seperti ini harus dipecat karena tidak layak menjadi contoh bagi masyarakat. Tindakan penganiayaan terhadap wartawan adalah bentuk premanisme yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1,” tegas Benny.
SMSI NTT berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah TTU mengambil langkah tegas agar kasus kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
