<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Larangan penggunaan dana bos Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timormedia.com/tag/larangan-penggunaan-dana-bos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timormedia.com/tag/larangan-penggunaan-dana-bos/</link>
	<description>Fakta, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Aug 2025 02:19:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timormedia.com/wp-content/uploads/2025/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Larangan penggunaan dana bos Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<link>https://www.timormedia.com/tag/larangan-penggunaan-dana-bos/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aturan Ketat Dana BOSP 2025: Dilarang untuk Kegiatan Ini, Kepsek dan Operator Wajib Tahu!</title>
		<link>https://www.timormedia.com/aturan-ketat-dana-bosp-2025-dilarang-untuk-kegiatan-ini-kepsek-dan-operator-wajib-tahu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 02:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Bos]]></category>
		<category><![CDATA[kepala sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan penggunaan dana bos]]></category>
		<category><![CDATA[Operator sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Permendikdasmen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2821</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/aturan-ketat-dana-bosp-2025-dilarang-untuk-kegiatan-ini-kepsek-dan-operator-wajib-tahu/">Aturan Ketat Dana BOSP 2025: Dilarang untuk Kegiatan Ini, Kepsek dan Operator Wajib Tahu!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan operasional sekolah.</p>
<p>Namun, penggunaan dana ini diatur ketat melalui Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.</p>
<p>Pada Pasal 60, aturan ini memuat tujuh larangan yang wajib dipatuhi Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah:</p>
<h3>1. Tidak untuk Kepentingan Pribadi</h3>
<p>Dana BOSP dilarang ditransfer ke rekening pribadi atau pihak lain di luar penggunaan resmi. Dana ini juga tidak boleh dibungakan atau dijadikan pinjaman bagi pihak mana pun.</p>
<h3>2. Larangan Pembelian/Sewa Perangkat Lunak Tertentu</h3>
<p>Tidak diperbolehkan membeli atau menyewa software pelaporan keuangan Dana BOSP maupun aplikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring berbayar. Pemerintah telah menyediakan sistem resmi secara gratis.</p>
<h3>3. Tidak untuk Kegiatan Nonprioritas atau Kebutuhan Pribadi</h3>
<p>Dana BOSP tidak boleh membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, kegiatan yang mengharuskan iuran, atau kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.</p>
<h3>4. Bukan untuk Pembangunan Besar atau Investasi</h3>
<p>Larangan berlaku untuk pemeliharaan prasarana dengan kerusakan sedang/berat, pembangunan gedung baru, maupun pembelian instrumen investasi.</p>
<h3>5. Pembiayaan Pelatihan dari Pihak Tak Resmi Dilarang</h3>
<p>Pelatihan atau sosialisasi terkait BOSP hanya boleh diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian, bukan pihak lain.</p>
<h3>6. Hindari Pembiayaan Ganda</h3>
<p>Dana tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang sudah sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya.</p>
<h3>7. Dilarang untuk Kepentingan Kelompok atau Komersialisasi</h3>
<p>Kepala sekolah dan pihak terkait dilarang menjadi distributor atau penjual buku, bahan pembelajaran, alat permainan edukatif, maupun perlengkapan lainnya kepada sekolah atau peserta didik.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/aturan-ketat-dana-bosp-2025-dilarang-untuk-kegiatan-ini-kepsek-dan-operator-wajib-tahu/">Aturan Ketat Dana BOSP 2025: Dilarang untuk Kegiatan Ini, Kepsek dan Operator Wajib Tahu!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
