<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>paruh waktu Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timormedia.com/tag/paruh-waktu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timormedia.com/tag/paruh-waktu/</link>
	<description>Fakta, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Feb 2026 01:56:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timormedia.com/wp-content/uploads/2025/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>paruh waktu Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<link>https://www.timormedia.com/tag/paruh-waktu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BreakingNews! Pemkab Malaka Umumkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Simak Jadwal dan Aturannya</title>
		<link>https://www.timormedia.com/breakingnews-pemkab-malaka-umumkan-penyerahan-sk-pppk-paruh-waktu-simak-jadwal-dan-aturannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 01:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan SK PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=5777</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengumumkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/breakingnews-pemkab-malaka-umumkan-penyerahan-sk-pppk-paruh-waktu-simak-jadwal-dan-aturannya/">BreakingNews! Pemkab Malaka Umumkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Simak Jadwal dan Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengumumkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.</p>
<p>Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 di Halaman Kantor Bupati Malaka.</p>
<p>Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka bernomor BKPSDM.870/265/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Malaka.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir pada:</p>
<p>Hari/Tanggal: Senin, 23 Februari 2026</p>
<p>Waktu: Pukul 07.30 WITA (gladi)</p>
<p>Tempat: Halaman Kantor Bupati Malaka, Betun</p>
<p>Pemkab Malaka menegaskan bahwa kehadiran peserta bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan. Para peserta juga diminta hadir 30 menit sebelum acara dimulai demi kelancaran pelaksanaan kegiatan.</p>
<h3>Ketentuan Pakaian Resmi</h3>
<p>Untuk menjaga kerapian dan keseragaman, Pemkab Malaka menetapkan aturan pakaian sebagai berikut:</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/breakingnews-pemkab-malaka-umumkan-penyerahan-sk-pppk-paruh-waktu-simak-jadwal-dan-aturannya/">BreakingNews! Pemkab Malaka Umumkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Simak Jadwal dan Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</title>
		<link>https://www.timormedia.com/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 07:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3121</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.</p>
<p>Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.</p>
<p>Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.</p>
<p>Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.</p>
<p>Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.</p>
<h3>12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:</p>
<p>1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.</p>
<p>2. Mengundurkan diri.</p>
<p>3. Meninggal dunia.</p>
<p>4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.</p>
<p>5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim</title>
		<link>https://www.timormedia.com/kemendagri-ingatkan-pemda-dana-gaji-pppk-paruh-waktu-ada-usulan-segera-dikirim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jul 2025 14:13:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dana btt]]></category>
		<category><![CDATA[dana pppk]]></category>
		<category><![CDATA[jenderal bina keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[lulus formasi]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2432</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kemendagri-ingatkan-pemda-dana-gaji-pppk-paruh-waktu-ada-usulan-segera-dikirim/">Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan langsung ke pemerintah daerah (pemda).</p>
<p dir="ltr">Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda pengusulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) yang digelar di Jakarta, Minggu (6/7/2025).</p>
<p dir="ltr">“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui DAU yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” ujar Horas.</p>
<p dir="ltr">Sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Nomor <a href="tel:90011227">900.1.1/227</a>/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.</p>
<p dir="ltr">Edaran ini menjadi dasar bagi pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.</p>
<p dir="ltr">Surat edaran tersebut juga menetapkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang harus digunakan oleh pemda, yaitu:</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kemendagri-ingatkan-pemda-dana-gaji-pppk-paruh-waktu-ada-usulan-segera-dikirim/">Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</title>
		<link>https://www.timormedia.com/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 02:47:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2377</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret mengatasi persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.</p>
<p>Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang pasti.</p>
<p>Dengan sistem paruh waktu, tenaga honorer kini bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban anggaran yang lebih ringan bagi instansi.</p>
<h3>PPPK Paruh Waktu: Kerja 4 Jam, Hak ASN Tetap Didapat</h3>
<p>Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam setiap hari.</p>
<p>Meski jam kerjanya singkat, para PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak-hak dasar ASN lainnya.</p>
<p>Kebijakan ini dinilai sangat relevan, terutama bagi instansi pemerintah yang kekurangan pegawai namun memiliki keterbatasan anggaran.</p>
<h3>Tidak Otomatis, Ini Honorer yang Diprioritaskan</h3>
<p>Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di antaranya:</p>
<ul>
<li>Terdaftar dalam database non-ASN BKN</li>
<li>Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos</li>
<li>Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (misalnya pendidikan, kesehatan, atau teknis administrasi)</li>
<li>Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah</li>
</ul>
<p>Langkah ini diambil agar pengangkatan dilakukan secara objektif, adil, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan instansi.</p>
<h3>Tanpa Tes Ulang, Cukup Verifikasi Dokumen</h3>
<p>Berbeda dari proses seleksi CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan dalam skema ini tidak memerlukan tes ulang. Tenaga honorer hanya perlu memastikan telah terdaftar dalam pendataan resmi BKN.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
