<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sengketa tanah Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timormedia.com/tag/sengketa-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timormedia.com/tag/sengketa-tanah/</link>
	<description>Fakta, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2026 03:18:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://www.timormedia.com/wp-content/uploads/2025/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>sengketa tanah Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<link>https://www.timormedia.com/tag/sengketa-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tokoh Masyarakat Biudukfoho Mengadu ke Wabup Malaka Soal Klaim Sepihak Tanah di Rinhat</title>
		<link>https://www.timormedia.com/tokoh-masyarakat-biudukfoho-mengadu-ke-wabup-malaka-soal-klaim-sepihak-tanah-di-rinhat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 03:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Biudukfoho]]></category>
		<category><![CDATA[Henri Melki Simu]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Camat Rinhat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[wakil bupati Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=6025</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, melakukan pertemuan tatap muka bersama tokoh masyarakat...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/tokoh-masyarakat-biudukfoho-mengadu-ke-wabup-malaka-soal-klaim-sepihak-tanah-di-rinhat/">Tokoh Masyarakat Biudukfoho Mengadu ke Wabup Malaka Soal Klaim Sepihak Tanah di Rinhat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, melakukan pertemuan tatap muka bersama tokoh masyarakat Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 Maret 2026.</p>
<p>Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, para tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah mereka, terutama terkait klaim sepihak terhadap sebidang tanah yang menjadi perhatian masyarakat.</p>
<p>Tanah yang dipersoalkan tersebut diketahui berada di lokasi strategis, tepatnya di depan Kantor Camat Rinhat. Kondisi ini membuat masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.</p>
<p>Dalam dialog tersebut, tokoh masyarakat Desa Biudukfoho menyampaikan bahwa persoalan klaim tanah secara sepihak telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Malaka dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut secara adil dan transparan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/tokoh-masyarakat-biudukfoho-mengadu-ke-wabup-malaka-soal-klaim-sepihak-tanah-di-rinhat/">Tokoh Masyarakat Biudukfoho Mengadu ke Wabup Malaka Soal Klaim Sepihak Tanah di Rinhat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maria Mba’u Mbuik Soroti Kejanggalan Putusan MA Dalam Sengketa Tanah di Kupang</title>
		<link>https://www.timormedia.com/maria-mbau-mbuik-soroti-kejanggalan-putusan-ma-dalam-sengketa-tanah-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 03:40:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kota kupang]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=1499</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Sengketa tanah antara warga Kota Kupang, Maria Mba’u Mbuik, dengan pihak Kantor Pertanahan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/maria-mbau-mbuik-soroti-kejanggalan-putusan-ma-dalam-sengketa-tanah-di-kupang/">Maria Mba’u Mbuik Soroti Kejanggalan Putusan MA Dalam Sengketa Tanah di Kupang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Sengketa tanah antara warga Kota Kupang, Maria Mba’u Mbuik, dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Kupang serta Franky dan Jemie Antonius, kembali menyita perhatian publik.</p>
<p dir="ltr">Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia justru membatalkan dua putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat, Maria Mba’u, dalam perkara sengketa tanah seluas <a href="tel:12325">12.325</a> meter persegi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.</p>
<p dir="ltr">Maria Mba’u mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Agung yang dianggap janggal dan tidak berpihak kepada kebenaran serta keadilan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Putusan MA ini sungguh membingungkan. Dua pengadilan sebelumnya sudah memutuskan saya sebagai pihak yang benar, tapi di tingkat kasasi, semuanya dibatalkan hanya dengan satu alasan yang menurut saya sangat lemah,&#8221; ujar Maria kepada media di kediamannya, Kamis, 8 Mei 2025.</p>
<p dir="ltr">Maria mengklaim bahwa, tanah yang disengketakan adalah milik almarhum suaminya, Marthen Mba’u, yang telah dikuasai sejak tahun 1964. Penguasaan tanah itu dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penggunaan fisik lahan selama puluhan tahun untuk usaha keluarga.</p>
<p dir="ltr">Namun, sengketa mencuat ketika diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 411/Alak atas nama Franky dan Jemie Antonius pada tahun 2006, di atas lahan yang diklaim milik Maria.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tanah itu milik saya, tapi justru sertifikatnya keluar atas nama orang lain. Bagaimana mungkin hal seperti ini bisa terjadi?&#8221; tegas Maria.</p>
<p dir="ltr">Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada 9 Desember 2024, mengabulkan permohonan kasasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan para pemilik HGB, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Mataram dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.</p>
<p dir="ltr">MA menyatakan bahwa penggugat, Maria, tidak dapat membuktikan dasar yuridis kepemilikan atas tanah tersebut, meski penggugat merasa bukti kepemilikan dan penguasaan telah diajukan secara lengkap.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Putusan ini seperti mengabaikan semua dokumen dan bukti yang saya lampirkan di pengadilan. Bahkan anak-anak saya dan ahli waris ikut menyaksikan bahwa tanah itu kami kuasai dan kelola sejak puluhan tahun,&#8221; ujar Maria, yang juga seorang ibu rumah tangga.</p>
<p dir="ltr">Maria menilai, ada dugaan kejanggalan serius dalam proses hukum ini, termasuk kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum tertentu dalam proses penerbitan sertifikat dan dalam proses kasasi di MA.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa gugatan pihak lawan memiliki potensi cacat formil.</p>
<p dir="ltr">“Tergugat tidak dapat membuktikan secara jelas hubungan hukum mereka dengan objek sengketa. Tanah ini bahkan dialihkan ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Jelas ini sudah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Maria menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan suaminya, termasuk mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung.</p>
<p dir="ltr">“Saya hanya ingin keadilan. Saya harap masyarakat bisa melihat sendiri bahwa ada yang tidak beres dalam putusan ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi warga lain yang ingin memperjuangkan haknya,” pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat melemahkan rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan dan penguasaan tanah oleh rakyat kecil.</p>
<p dir="ltr">Jika putusan ini dijadikan rujukan hukum di masa depan, bukan tidak mungkin banyak warga akan kehilangan hak atas tanahnya secara tidak adil.***</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/maria-mbau-mbuik-soroti-kejanggalan-putusan-ma-dalam-sengketa-tanah-di-kupang/">Maria Mba’u Mbuik Soroti Kejanggalan Putusan MA Dalam Sengketa Tanah di Kupang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
