Kasus ini kini menjadi perhatian luas di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Publik menunggu langkah tegas dari Polda Nusa Tenggara Timur untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap pers, serta membuktikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, termasuk aparat penegak hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
