Tak lama berselang, keluarga menyalakan televisi untuk menonton konferensi pers yang disiarkan stasiun televisi nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP:
Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
Dalam unggahannya, Agung menuliskan rasa syukurnya setelah menyaksikan langsung kelegaan keluarga tersebut.
“Alhamdulillah, setelah lama melihat kebaikan dan keteguhan Ira, lalu ikut sedih ketika ia dikasuskan dan keluar putusan negatif, kini Allah berkehendak. Saya menyaksikan syukur dan kebahagiaan keluarga Ira atas kabar rehabilitasi ini,” tulisnya.
Kasus yang menjerat Ira mencuat sejak Juli 2024. Sejak saat itu, Zaim setia mendampingi sang istri dalam setiap proses persidangan, termasuk ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (20/11).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












