TIMORMEDIA.COM – Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, membuka lowongan kerja bagi dokter spesialis untuk meningkatkan layanan kesehatan di wilayah perbatasan.
Lowongan ini diumumkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan medis terbaik tanpa perlu rujukan ke luar daerah.
Berikut ini, Formasi Dokter Spesialis yang Dibutuhkan:
1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
2. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
3. Dokter Spesialis Mata
4. Dokter Spesialis THT-KL
5. Dokter Spesialis Patologi Anatomi
Fasilitas dan Insentif Menarik
RSUPP Betun menawarkan berbagai insentif dan fasilitas penunjang kerja untuk para dokter spesialis yang bergabung, antara lain:
- Insentif dokter spesialis mayor: Rp50 juta/bulan
- Insentif dokter spesialis minor: Rp45 juta/bulan
Insentif dokter PGDS: Rp25 juta/bulan - Jasa pelayanan medis
- Rumah dinas dan mobil dinas
- Pembiayaan penuh untuk pertemuan ilmiah satu kali per tahun
- Rekomendasi dan bantuan biaya pendidikan subspesialis
Cara Melamar
Pelamar dapat mengirimkan berkas lamaran melalui email ke: (sekretariatrsupp445@gmail.com) atau informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui kontak:
* dr. Valent (0813-3874-4777)
* Bapak Jhon (0822-3734-9720)
Rekrutmen ini sejalan dengan visi Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Malaka.
Dengan hadirnya dokter spesialis, RSUPP Betun mampu menjadi pusat layanan rujukan utama di wilayah perbatasan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa harus dirujuk keluar daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












