“Demonstrasi merupakan sarana penyampaian aspirasi dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi aksi demo tersebut seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak anarkis,” ujarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengamanan, agar hak masyarakat menyampaikan aspirasi tetap terlindungi.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis agar hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, namun tidak berubah menjadi tindakan kekerasan,” tegasnya.
TNI dan Polri menunjukkan kesiapsiagaan penuh dengan meningkatkan patroli gabungan, memperkuat komunikasi lintas satuan, serta menempatkan personel di titik-titik rawan kerusuhan. Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan dalam setiap pengamanan, guna memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, namun tidak berubah menjadi tindakan kekerasan. Langkah preventif ini juga dilengkapi dengan deteksi dini terhadap potensi provokator yang berupaya menyusup dalam aksi damai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












