“Sekarang, kita bingung mau ikuti adat yang mana yang dulu atau yang sekarang. Maka kita kembalikan lagi ke yang asli supaya bisa diwariskan dengan benar ke anak cucu kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa simbol-simbol adat seperti “Wesei Wehali” kini hanya sekadar nama tanpa makna mendalam.
“Sudah tidak dijalankan. Mari kita hidupkan kembali agar anak-anak kita tahu jati diri mereka,” tambahnya.
Menurut para tokoh adat, Kabupaten Malaka Wesei-Wehali merupakan pusat budaya (sentral peradaban), sehingga pelestarian adat Wehali memiliki dampak luas secara sosial dan historis.
Mereka menilai sejak tahun 2007 hingga 2014, berbagai upaya pelurusan adat tidak memberikan hasil signifikan karena belum dijalankan dengan dasar yang benar.
“Yang dinobatkan jadi Raja, Loro, atau Fukun seharusnya melalui proses adat, bukan sembarangan. Kita tidak melarang siapa yang mau dinobatkan, tapi mari kita luruskan agar sesuai adat,” kata Fransiskus.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh adat penting di Wesei Wehali, antara lain:
- Raja Keser Wehali
- Tafatik Makoan Rai Yoseph Klau Samara
- Yoseph Seran (Beilulik)
- Frans Seran (Umah Knua)
- Yosef Nahak Klau (Fukun Umakatus)
- Blasius Bau (Fukun Bei Rai)
- Oktovianus Klau (Bei Lalawar)
- Gabriel Kehi (Bei Aitou)
- Petrus Tahu (Makoan Umah Maktabuta Liurai)
- Andreas Tey Seran (Nain Fatuaruin Maroerai)
- Edmundus Klau Mauk (Fukun Bei Tema)
- Primigius Bere (Umah Kmusan Liurai)
Perwakilan perempuan adat juga turut hadir diantaranya:
- Maria Goreti Bete (Nain Feto Tafatik Lo’owalu)
- Anastasia Eno Mau (Fukun Feto Tema)
- Fransiska Tefa (Fukun Beirai)
- Magdalena Bui Bere (Umah Kmusan Liurai)
Pertemuan ini menjadi momentum refleksi kolektif agar semua pihak kembali pada nilai-nilai adat yang murni. Para tokoh adat berharap agar generasi muda tidak kehilangan arah dalam memahami identitas budaya mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
