<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemendes Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<atom:link href="https://www.timormedia.com/topic/kemendes/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.timormedia.com/topic/kemendes/</link>
	<description>Fakta, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Aug 2025 04:50:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.timormedia.com/wp-content/uploads/2025/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Kemendes Arsip - TimorMedia.Com</title>
	<link>https://www.timormedia.com/topic/kemendes/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mendes PDT Wajibkan Tes Urine bagi Kepala Desa dan Staf Mulai 2026, Ini Alasannya!</title>
		<link>https://www.timormedia.com/mendes-pdt-wajibkan-tes-urine-bagi-kepala-desa-dan-staf-mulai-2026-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 04:50:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendes pdt]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tes urine]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2750</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/mendes-pdt-wajibkan-tes-urine-bagi-kepala-desa-dan-staf-mulai-2026-ini-alasannya/">Mendes PDT Wajibkan Tes Urine bagi Kepala Desa dan Staf Mulai 2026, Ini Alasannya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa mulai tahun 2026, seluruh aparatur desa di Indonesia akan wajib menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.</p>
<p>Kebijakan ini disampaikan Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (5/8/2025).</p>
<p>“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, hingga anggota BPD akan diperiksa urinenya untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,” tegas Yandri.</p>
<h3>Aparatur Desa Harus Menjadi Garda Depan Perlawanan terhadap Narkoba</h3>
<p>Menurut Yandri, aparatur desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat bawah, sehingga harus menjadi teladan dalam memerangi peredaran narkoba.</p>
<p>Ia menyoroti bagaimana jaringan narkoba kini telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/mendes-pdt-wajibkan-tes-urine-bagi-kepala-desa-dan-staf-mulai-2026-ini-alasannya/">Mendes PDT Wajibkan Tes Urine bagi Kepala Desa dan Staf Mulai 2026, Ini Alasannya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya</title>
		<link>https://www.timormedia.com/kemendes-terbitkan-surat-untuk-seluruh-desa-terkait-pembentukan-kopdes-merah-putih-ini-isinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TimorMedia.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 03:55:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[kemendes]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi desa]]></category>
		<category><![CDATA[merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[seluruh indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=1567</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan surat edaran...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kemendes-terbitkan-surat-untuk-seluruh-desa-terkait-pembentukan-kopdes-merah-putih-ini-isinya/">Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Indonesia terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).</p>
<p dir="ltr">Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi.</p>
<p dir="ltr">Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih serta mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.</p>
<p dir="ltr">Dalam surat tersebut, Kemendes PDTT memberikan arahan kepada seluruh kepala desa mengenai penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Berikut poin-poin pentingnya:</p>
<p dir="ltr">1. Penggunaan Dana Desa Maksimal 3%<br />
Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, seperti:</p>
<p>Artikel <a href="https://www.timormedia.com/kemendes-terbitkan-surat-untuk-seluruh-desa-terkait-pembentukan-kopdes-merah-putih-ini-isinya/">Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.timormedia.com">TimorMedia.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
