Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang juga pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan perbedaan mendasar transformasi ini terletak pada fungsi pengawasan.
“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya.
Andre menegaskan, meski fungsi pengawasan beralih ke Dewas Danantara, BP BUMN tetap menggenggam 1% saham-saham perusahaan BUMN dan memiliki kewenangan menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara.
Andre juga menyampaikan bahwa posisi Kepala BP BUMN akan menjadi kewenangan Presiden. Sebagai pengingat, Presiden Prabowo sebelumnya telah menunjuk COO Danantara sekaligus Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria, sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.
“Jadi di pegawainya Kementerian BUMN ini, otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah, hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
