TIMORMEDIA.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Perubahan ini menandai langkah besar dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mempersiapkan Danantara sebagai pengelola investasi BUMN agar mampu bersaing di kancah global.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN dalam rapat tersebut.
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Rini.
BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sementara pengelolaan badan usaha negara sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga baru ini dipimpin oleh seorang kepala setingkat kementerian. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap manajemen BUMN lebih profesional dan fokus menghadapi tantangan global.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
