TIMORMEDIA.COM – Setelah diluncurkan secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025, setiap Koperasi Desa Merah Putih di 127 desa di Kabupaten Malaka, diminta untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus S.Y. Bere, usai peluncuran program nasional tersebut.
“Langkah selanjutnya setelah peluncuran adalah pengurusan NIB dan NPWP agar koperasi bisa segera beroperasi secara legal,” ungkap Melkianus kepada media.
Ia juga mendorong setiap pengurus koperasi untuk membuat gerai sementara di desa masing-masing sebagai bentuk eksistensi dan promosi koperasi di tengah masyarakat.
“Itu bentuk inisiatif dan kreativitas dari pengurus koperasi desa merah putih. Gerai ini menjadi penanda bahwa koperasi telah hadir di desa,” tambahnya.
Tak hanya itu, para pengurus koperasi juga diminta untuk meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi guna menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












