Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Verifikasi Ulang Berkas PPPK 2024 Tahap II Non-Database BKN Pemkab Malaka Masuki Hari Ketiga, Berikut Syaratnya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Gaji Sesuai UMP hingga THR, Begini Skema PPPK Paruh Waktu Terbaru/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Proses verifikasi ulang berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II di Kabupaten Malaka terus berlanjut dan kini memasuki hari ketiga.

Pemeriksaan berkas dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, dengan fokus pada peserta dari formasi PPPK Kesehatan dan PPPK Guru Non-Database BKN.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jadwal Verifikasi Ulang Berkas PPPK 2024 Tahap II

Verifikasi ulang berkas akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga :  BBWS NT2 UPI DI Malaka Pastikan Pekan ini Air Akan Kembali Mengalir DI Sayap Kiri

Para peserta diimbau untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Peserta PPPK Non-Database BKN

BKPSDM Malaka menegaskan bahwa seluruh peserta wajib membawa dan menyusun dokumen secara rapi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan meliputi:

  1. SK Pengangkatan dari awal hingga akhir
  2. Surat rekomendasi dari dinas (khusus untuk tenaga kesehatan desa)
  3. Kartu Ujian PPPK
  4. Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir
  5. Surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja
Baca Juga :  HMS Ingatkan Petugas Pintu Air Jaga Kepercayaan dan Dukung Program SBS-HMS

Agar mempermudah proses verifikasi, peserta wajib memasukkan seluruh dokumen ke dalam Map Snalhekter plastik dengan ketentuan warna sebagai berikut:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung