TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025.
Rapat ini bertujuan untuk meninjau capaian PAD serta memperkuat kinerja OPD dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD, masing-masing OPD memaparkan potensi, target, dan realisasi pendapatan mereka.
PAD Kabupaten Malaka tergolong rendah dibandingkan dengan Kabupaten/kota di Provinsi NTT yaitu sebesar Rp. 52 646.890. Namun realisasinya baru mencapai Rp. 13.893.524 atau 26,39 persen dari target yang diterapkan.
Wakil Bupati HMS menegaskan pentingnya perhatian serius dari setiap pimpinan OPD terhadap pengelolaan PAD.
Ia mengimbau agar seluruh OPD memperhatikan anggaran kas pendapatan secara triwulanan agar capaian target lebih terukur dan terarah.
“Jika hingga akhir tahun realisasi PAD tidak mencapai target, maka saya bersama Bupati SBS akan mengevaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah,” ujar Henri Melki Simu.
Untuk memperkuat komitmen, HMS juga mengusulkan adanya kesepakatan tertulis antara pimpinan OPD dan pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengelolaan PAD.
“Saya Bersama Bupati SBS, kami akan menerapkan sistem reward and punishment. OPD yang berhasil mencapai target akan diberikan penghargaan, sedangkan yang berkinerja buruk akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Sekda Malaka, Asisten Administrasi Pembangunan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan bahwa evaluasi PAD akan dilakukan secara rutin setiap triwulan.
Menurut HMS, PAD merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, pelayanan publik, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Lebih dari itu, capaian PAD juga mencerminkan tingkat kemandirian fiskal daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












