TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kelengkapan data desa akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencairan dana desa.
Desa yang belum merampungkan pendataan tidak akan dapat memproses pencairan dana hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Instruksi tegas ini disampaikan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), dalam arahannya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan para kepala desa serta operator dari 127 desa pada kegiatan Bimtek Pengisian Data Desa se-Kabupaten Malaka yang digelar di Hotel Nusa Dua, Betun, Senin (1/12/2025).
“Tahun 2026, kalau data ini belum ada jangan harap dana desa bisa cair. Pak Kadis PMD, ini jadi salah satu syarat pencairan dana desa,” tegas Wabup HMS.
Menurut Wabup Henri Simu, kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan pemutakhiran data desa yang selama ini berjalan lambat.
Banyak desa dinilai belum menyadari pentingnya data yang akurat sebagai dasar perencanaan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












